Verihubs Logo
Home Blog Rekening Dormant: Kriteria, Blokir PPATK, dan Re-KYC
10 min read KYC Published on August 22, 2026

Rekening Dormant: Kriteria, Blokir PPATK, dan Re-KYC

Rekening Dormant: Kriteria, Blokir PPATK, dan Re-KYC

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu sehingga statusnya menjadi tidak aktif. Sejak 2025, rekening dormant menjadi perhatian PPATK karena dapat disalahgunakan sebagai rekening penampung untuk berbagai aktivitas ilegal. Bagi bank, proses reaktivasi bukan sekadar mengaktifkan kembali rekening, tetapi juga menjadi momen untuk melakukan pengkinian dan verifikasi kembali data nasabah.

Rekening Dormant Adalah Rekening Tanpa Transaksi dalam Periode Tertentu

Rekening dormant adalah istilah yang digunakan untuk menyebut rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu. Aktivitas tersebut dapat berupa penarikan, penyetoran, transfer, atau transaksi lain sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing bank.

Status dormant bukan berarti rekening ditutup atau saldo nasabah menjadi hilang. Rekening dan saldonya tetap ada, tetapi akses untuk melakukan transaksi dapat dibatasi sampai nasabah menyelesaikan proses reaktivasi sesuai prosedur bank.

Satu hal yang perlu diperhatikan, tidak ada satu ambang waktu dormant yang berlaku sama untuk seluruh bank di Indonesia. Dalam siaran persnya, PPATK mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening yang tidak memiliki transaksi dalam periode tertentu tanpa menetapkan durasi baku secara nasional. Karena itu, periode dan ketentuan rekening menjadi dormant dapat berbeda antara satu bank dan bank lainnya.

Bagi bank, rekening dormant pada dasarnya bukan kategori baru. Rekening yang lama tidak digunakan sudah menjadi bagian dari pengelolaan rekening nasabah. Namun, sejak 2025, perhatian terhadap rekening dormant meningkat karena rekening yang tidak aktif dapat memiliki risiko penyalahgunaan, terutama ketika rekening tersebut sudah tidak lagi dipantau secara rutin oleh pemiliknya.

Mengapa PPATK Menghentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant

Menurut siaran pers PPATK tertanggal 18 Mei 2025, penghentian sementara transaksi rekening dormant dilakukan untuk melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan sekaligus mencegah rekening tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian daring, penipuan, dan narkotika. Kewenangan penghentian sementara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Skalanya juga bukan sekadar kasus individual. Dalam siaran pers yang sama, PPATK menyebut lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi berasal dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian daring sepanjang 2024.

Temuan tersebut menunjukkan mengapa rekening lama yang sudah tidak digunakan dapat menjadi target penyalahgunaan. Rekening yang jarang dipantau pemiliknya dapat dimanfaatkan pihak lain sebagai rekening penampung atau rekening atas nama orang lain untuk menjalankan aktivitas yang sulit ditelusuri.

Dari perspektif fraud dan risk management, kondisi ini membuat rekening dormant perlu dilihat lebih dari sekadar rekening yang tidak aktif. Misalnya, rekening yang sudah lama tidak digunakan kemudian kembali aktif dan langsung menerima puluhan transaksi dalam waktu singkat memiliki konteks risiko yang berbeda dibandingkan rekening aktif yang memang memiliki pola transaksi serupa.

Konteks yang lebih luas mengenai pencucian uang dan pelaporan transaksi mencurigakan dapat dibaca di artikel pencucian uang dan regulasi OJK.

Hasil Analisis Rekening Dormant dan Artinya bagi Bank

Menurut siaran pers PPATK tertanggal 9 Agustus 2025, analisis terhadap 122 juta rekening dormant telah diselesaikan per 31 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari 100 juta rekening telah direaktivasi. PPATK juga melakukan pengelompokan berdasarkan tingkat risiko dan tidak membuka informasi individual yang bersifat rahasia.

Skala tersebut menunjukkan bahwa reaktivasi rekening dormant bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi juga tantangan operasional. Dengan volume yang sangat besar, proses reaktivasi yang sepenuhnya bergantung pada kunjungan ke kantor cabang berpotensi meningkatkan beban operasional, antrean, dan waktu layanan.

Di sisi lain, membuka jalur reaktivasi secara digital juga membutuhkan kontrol yang memadai. Bank tetap perlu memastikan bahwa orang yang mengajukan reaktivasi memang merupakan pemilik rekening yang sah dan bahwa informasi nasabah yang tersimpan masih relevan.

Pendekatan berbasis risiko menjadi penting dalam kondisi seperti ini. Tidak semua rekening dormant harus diproses dengan tingkat pemeriksaan yang sama. Rekening dengan profil risiko rendah dapat diarahkan ke alur reaktivasi yang lebih sederhana, sedangkan rekening dengan indikasi penyalahgunaan atau aktivitas tidak wajar dapat memerlukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

PPATK Meminta Prosedur KYC Dijalankan saat Reaktivasi

Bagian ini penting bagi tim compliance dan operations karena reaktivasi rekening tidak hanya berkaitan dengan pembukaan kembali akses transaksi.

Menurut siaran pers PPATK 9 Agustus 2025, PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk secara proaktif memperoleh informasi terkini mengenai nasabah melalui kontak langsung, baik secara tatap muka maupun daring, sebagai bagian dari prosedur mengenali nasabah pada saat reaktivasi rekening.

Artinya, proses reaktivasi dapat menjadi kesempatan bagi bank untuk memastikan kembali dua hal utama. Pertama, apakah orang yang mengajukan reaktivasi benar-benar merupakan nasabah atau pemilik rekening yang sah. Kedua, apakah informasi mengenai nasabah masih sesuai dengan kondisi terkini.

Karena PPATK menyebut kontak secara tatap muka maupun daring, reaktivasi tidak harus selalu bergantung pada kunjungan ke kantor cabang. Yang lebih penting adalah bagaimana bank memastikan identitas nasabah dan memperoleh informasi terkini melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam praktiknya, reaktivasi rekening dormant dapat ditempatkan sebagai bagian dari penerapan customer due diligence, khususnya ketika bank perlu melakukan pengkinian data dan memastikan kembali identitas nasabah sebelum rekening kembali digunakan.

Pertanyaan dasarnya tetap sama: apakah orang yang mengajukan reaktivasi adalah pemilik rekening yang sah, dan apakah data nasabah yang digunakan bank masih mencerminkan kondisi terkini?

Alur re-KYC untuk reaktivasi rekening dormant secara daring

5 Langkah Merancang Alur Re-KYC Reaktivasi Rekening Dormant

Untuk bank yang menangani reaktivasi dalam jumlah besar, berikut pendekatan yang dapat digunakan untuk merancang alur re-KYC. Prinsipnya adalah tetap menjaga kontrol identitas dan risiko tanpa membuat seluruh nasabah harus melalui proses manual di kantor cabang.

  1. Kelompokkan rekening berdasarkan tingkat risiko. Sebelum membuka jalur reaktivasi, pisahkan rekening yang memiliki indikasi penyalahgunaan atau risiko tinggi dari rekening yang relatif rendah risiko. Rekening dengan indikasi mencurigakan sebaiknya tidak langsung masuk ke jalur reaktivasi otomatis.
  2. Sediakan jalur reaktivasi secara daring untuk nasabah yang memenuhi kriteria. Kanal digital dapat membantu bank menangani volume reaktivasi yang besar tanpa seluruh proses harus dilakukan di kantor cabang. Pendekatan ini juga sejalan dengan penyebutan kontak secara daring dalam siaran pers PPATK terkait reaktivasi rekening dormant.
  3. Verifikasi identitas, bukan hanya mencocokkan data lama. Data seperti nama, nomor rekening, atau informasi pribadi tertentu dapat saja diketahui pihak lain. Karena itu, proses reaktivasi membutuhkan pembuktian bahwa orang yang sedang mengajukan permintaan benar-benar pemilik rekening. Salah satu pendekatannya adalah mencocokkan wajah dengan foto pada dokumen identitas dan menggunakan liveness detection untuk memastikan pemeriksaan dilakukan terhadap orang yang benar-benar hadir.
  4. Lakukan pengkinian data nasabah. Reaktivasi dapat menjadi kesempatan untuk memastikan informasi nasabah masih relevan. Data yang perlu diperbarui dapat mencakup alamat, pekerjaan, tujuan penggunaan rekening, hingga perkiraan nilai dan pola transaksi, sesuai kebutuhan dan kebijakan bank. Tanpa pengkinian, bank berisiko menggunakan profil nasabah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  5. Lakukan monitoring setelah rekening kembali aktif. Reaktivasi yang berhasil dari sisi identitas tidak otomatis menghilangkan risiko penyalahgunaan. Rekening yang baru aktif kembali dan kemudian menunjukkan pola transaksi yang tidak wajar tetap perlu dipantau sesuai risk-based approach dan sistem monitoring bank.

Langkah ketiga menjadi salah satu kontrol penting ketika bank membuka reaktivasi secara digital. Proses yang hanya mengandalkan informasi lama dapat lebih mudah disalahgunakan ketika informasi tersebut sudah diketahui pihak lain.

Hal ini semakin relevan dalam konteks praktik jual beli rekening yang menjadi salah satu perhatian dalam penanganan rekening dormant. Dari perspektif korban penipuan, topik tersebut juga dibahas dalam artikel cara melaporkan rekening penipuan.

Bagaimana Verihubs Mendukung Reaktivasi Rekening Dormant

Verihubs mendukung bagian proses yang berkaitan dengan pembuktian identitas dan pengkinian data nasabah secara digital. ID Check dapat digunakan untuk memeriksa data identitas, Face Recognition untuk mencocokkan wajah nasabah dengan foto pada dokumen identitas, dan Liveness Detection untuk membantu memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh orang yang benar-benar hadir, bukan menggunakan foto atau rekaman video.

Untuk lapisan liveness, Verihubs merupakan penyedia asal Indonesia yang tersertifikasi NIST Presentation Attack Detection. Kontrol ini relevan dalam proses reaktivasi karena rekening yang pernah menjadi bagian dari praktik jual beli rekening dapat memiliki risiko penyalahgunaan identitas. Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan dokumen saja belum tentu cukup untuk memastikan bahwa orang yang mengajukan reaktivasi adalah pemilik identitas yang sebenarnya.

Rancangan alur reaktivasi secara daring pada dasarnya menggunakan prinsip yang serupa dengan proses verifikasi identitas saat pembukaan rekening. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses tersebut dapat dilihat pada artikel provider e-KYC dan cara kerjanya.

Menurut data resmi Verihubs 2026, solusi identitas Verihubs telah digunakan oleh lebih dari 400 klien di sektor perbankan, fintech, asuransi, dan bursa kripto.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang terjadi jika rekening berstatus dormant?

Rekening tetap ada dan saldo tetap menjadi hak nasabah, tetapi aktivitas transaksi dapat dihentikan atau dibatasi sementara sesuai ketentuan bank. Untuk menggunakan rekening kembali, nasabah perlu mengikuti prosedur reaktivasi yang ditetapkan oleh bank penerbit.

Apakah uang di rekening dormant bisa diambil?

Saldo pada rekening dormant tidak otomatis hilang dan tetap menjadi hak pemilik rekening. Namun, selama rekening berstatus dormant, transaksi dapat dibatasi. Nasabah perlu menyelesaikan proses reaktivasi sesuai prosedur bank sebelum dapat menggunakan rekening dan saldonya kembali.

Berapa lama sampai sebuah rekening menjadi dormant?

Tidak ada satu ambang waktu yang berlaku untuk semua bank. Siaran pers PPATK mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening tanpa transaksi dalam periode tertentu tanpa menetapkan durasi baku. Karena itu, periode dan ketentuan rekening menjadi dormant dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing bank.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening dormant?

Nasabah perlu mengajukan reaktivasi kepada bank penerbit rekening melalui kanal yang disediakan, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital jika tersedia. Bank dapat meminta dokumen identitas dan melakukan proses verifikasi atau pengkinian data sebelum rekening kembali aktif. Persyaratan dan alurnya dapat berbeda antara satu bank dan bank lainnya.

Mengapa PPATK menghentikan sementara transaksi rekening dormant?

Menurut siaran pers PPATK 18 Mei 2025, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan dan mencegah penggunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti perjudian daring, penipuan, dan narkotika. Kewenangan penghentian sementara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Apakah reaktivasi rekening dormant harus dilakukan di kantor cabang?

Tidak selalu. Menurut siaran pers PPATK 9 Agustus 2025, PPATK meminta penyedia jasa keuangan memperoleh informasi terkini nasabah melalui kontak langsung, baik secara tatap muka maupun daring, sebagai bagian dari prosedur mengenali nasabah saat reaktivasi. Artinya, bank dapat menyediakan kanal daring sepanjang proses tersebut mampu memastikan identitas nasabah dan memenuhi kontrol yang diperlukan.

Reaktivasi Rekening Dormant Adalah Titik Pemeriksaan Identitas, Bukan Sekadar Membuka Blokir

Rekening dormant sering kali dipandang sebagai persoalan administratif. Nasabah mengajukan reaktivasi, rekening dibuka kembali, lalu proses dianggap selesai. Padahal, dari sisi compliance dan risk management, reaktivasi merupakan kesempatan untuk memastikan kembali bahwa rekening digunakan oleh pemilik yang sah dan bahwa data nasabah masih sesuai dengan kondisi terkini.

Hal ini menjadi semakin penting ketika rekening dormant memiliki risiko pernah disalahgunakan atau diperjualbelikan. Jika proses reaktivasi hanya mengandalkan data lama yang mungkin sudah diketahui pihak lain, bank dapat kehilangan kesempatan untuk mendeteksi penyalahgunaan identitas sebelum rekening kembali digunakan.

Salah satu cara untuk mengevaluasi alur yang sudah berjalan adalah melihat sampel reaktivasi yang diproses dalam periode tertentu. Periksa bagaimana identitas pemohon diverifikasi, apakah dilakukan pencocokan wajah dengan dokumen identitas, apakah liveness digunakan, dan apakah data nasabah benar-benar diperbarui.

Jika sebagian besar proses masih mengandalkan pertanyaan atau data lama yang mudah diketahui pihak lain, bank perlu mengevaluasi kembali kekuatan kontrol identitas dalam alur reaktivasi tersebut.

Pengkinian informasi nasabah saat reaktivasi menjadi bagian penting dalam memastikan rekening dapat kembali digunakan dengan profil nasabah yang relevan. Verihubs membantu bank di Indonesia menjalankan proses verifikasi identitas dan re-KYC secara digital untuk mendukung reaktivasi rekening dormant tanpa memindahkan seluruh beban proses ke kantor cabang.

Lihat Blog