Verihubs Logo
Home Blog POJK APU PPT: Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan
10 min read ID Check Published on August 22, 2026

POJK APU PPT: Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan

POJK APU PPT: Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan

POJK APU PPT yang berlaku saat ini adalah POJK Nomor 8 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 2023 dan mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 beserta perubahannya. APU PPT adalah program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang dalam POJK ini diperluas mencakup Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Bagi tim compliance dan product, memahami POJK APU PPT bukan hanya soal mengetahui dasar hukumnya. Tantangan sebenarnya adalah menerjemahkan kewajiban tersebut menjadi proses yang dapat dijalankan, didokumentasikan, dan diperiksa kembali ketika dibutuhkan.

APU PPT Adalah Program Wajib yang Perlu Diterapkan melalui Kontrol Internal

APU PPT adalah singkatan dari Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Sejak POJK Nomor 8 Tahun 2023, cakupannya bertambah satu unsur, yaitu Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal atau PPPSPM, sehingga penyebutan resminya menjadi program APU, PPT, dan PPPSPM.

Yang membedakan program ini dari kebijakan internal biasa adalah statusnya. Program APU PPT bukan dokumen yang disusun untuk kepentingan tata kelola sendiri, melainkan kewajiban yang pelaksanaannya diawasi dan bisa diperiksa. Konsekuensinya, setiap keputusan penerimaan nasabah harus meninggalkan jejak yang bisa ditelusuri kembali, bukan sekadar tercatat sebagai disetujui.

Hubungannya dengan KYC sering tertukar. KYC adalah proses mengenali nasabah, sedangkan APU PPT adalah kerangka programnya secara keseluruhan, yang di dalamnya KYC dan customer due diligence beserta tahapannya menjadi salah satu komponen. Definisi tindak pidana pencucian uang dan tahapannya sendiri dibahas terpisah di artikel pencucian uang dan regulasi OJK.

Dasar hukum POJK APU PPT: POJK Nomor 8 Tahun 2023

POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Juni 2023.

POJK 8 Tahun 2023 Menggantikan Aturan Sebelumnya

POJK Nomor 8 Tahun 2023 mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme beserta perubahannya melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Bagi tim compliance, perubahan ini berarti referensi regulasi di dalam kebijakan dan prosedur internal perlu diperiksa kembali.

Pembaruan tidak cukup dilakukan pada dokumen kebijakan utama. Rujukan regulasi juga perlu diperiksa pada prosedur operasional, workflow onboarding, materi pelatihan, serta dokumentasi kontrol yang masih menggunakan ketentuan sebelumnya.

Siapa yang Wajib Menerapkan Program APU PPT?

Pasal 2 POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengatur 18 kategori penyedia jasa keuangan yang wajib menerapkan program APU PPT. Cakupannya tidak hanya perbankan. Kategori yang diatur mencakup berbagai sektor jasa keuangan, antara lain:

KelompokContoh PJK yang tercakup
PerbankanBank
Pasar modalPerusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat
PerasuransianPerusahaan asuransi, pialang asuransi
Dana pensiun dan pembiayaanDana pensiun lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pembiayaan infrastruktur, lembaga pembiayaan ekspor
Lembaga jasa keuangan lainPergadaian, lembaga keuangan mikro
Berbasis teknologi informasiPenyelenggara urun dana, penyelenggara pendanaan bersama, penyelenggara transaksi keuangan berbasis teknologi

Daftar tersebut merupakan contoh kategori PJK yang tercakup. Untuk kebutuhan compliance, daftar lengkap dalam Pasal 2 perlu dicocokkan kembali dengan batang tubuh POJK sebelum digunakan sebagai dasar kebijakan internal.

Hal ini penting karena kewajiban APU PPT tidak hanya relevan bagi bank konvensional. PJK yang menjalankan layanan berbasis teknologi juga perlu memastikan kontrol kepatuhan diterapkan ke dalam proses digital mereka.

Posisi Verifikasi Non-Face-to-Face dalam POJK 8/2023

Salah satu hal yang relevan bagi tim product dan compliance adalah penyebutan perkembangan teknologi dalam verifikasi face-to-face dan non-face-to-face secara elektronik sebagai bagian dari latar belakang penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi verifikasi identitas menjadi salah satu konteks yang dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.

Bagi institusi yang menjalankan onboarding digital, implikasinya adalah proses verifikasi identitas perlu dirancang dengan kontrol yang memadai. Penggunaan teknologi tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan bahwa identitas yang diberikan dapat diverifikasi dan prosesnya meninggalkan bukti yang dapat ditelusuri.

Contohnya, mengandalkan foto dokumen saja memberikan bukti yang berbeda dibandingkan proses yang menggabungkan pemeriksaan dokumen, pencocokan wajah, dan pemeriksaan bahwa pengguna benar-benar hadir pada saat verifikasi.

Karena itu, pembahasan mengenai e-KYC dan cara kerjanya dalam konteks APU PPT sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah proses dilakukan secara digital atau manual. Pertanyaan yang lebih relevan adalah kontrol apa yang digunakan, bukti apa yang dihasilkan, dan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan dalam proses compliance.

Alur penerapan program APU PPT pada jasa keuangan sesuai POJK 8 Tahun 2023

5 Langkah Praktis Membangun Program APU PPT yang Bisa Diaudit

Lima langkah berikut bukan struktur resmi yang ditetapkan POJK Nomor 8 Tahun 2023. Ini merupakan kerangka praktis untuk membantu tim compliance menerjemahkan kewajiban regulasi ke dalam proses operasional yang dapat diperiksa kembali.

  1. Perbarui rujukan dasar hukum. Periksa seluruh kebijakan dan prosedur yang masih menggunakan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 atau POJK Nomor 23/POJK.01/2019 sebagai rujukan utama. Pemeriksaan sebaiknya mencakup dokumen kebijakan, prosedur operasional, workflow onboarding, materi pelatihan, dan dokumentasi kontrol.
  2. Terapkan pendekatan berbasis risiko. Program APU PPT perlu mempertimbangkan profil risiko nasabah dan karakteristik aktivitas yang dilakukan. Pendekatan berbasis risiko memungkinkan institusi menentukan tingkat pemeriksaan dan kontrol yang sesuai dengan tingkat risiko, dibandingkan memperlakukan seluruh nasabah dengan pendekatan yang sama.
  3. Rancang proses customer due diligence sesuai risiko. CDD menjadi salah satu komponen penting dalam penerapan APU PPT. Proses ini perlu menentukan data dan bukti yang dikumpulkan, metode identifikasi dan verifikasi, serta kapan pemeriksaan tambahan diperlukan. Untuk nasabah korporasi, proses CDD juga perlu memperhatikan pihak yang menjadi beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari entitas tersebut. Untuk nasabah dengan tingkat risiko lebih tinggi, institusi dapat membutuhkan enhanced due diligence sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Jalankan screening secara berkelanjutan. Screening tidak selalu berhenti pada saat pembukaan rekening. Perubahan status atau profil nasabah dapat terjadi setelah hubungan bisnis dimulai. Karena itu, proses pemantauan dan screening perlu dirancang sebagai kontrol berkelanjutan sesuai kebutuhan dan profil risiko institusi. Pemeriksaan dapat mencakup politically exposed person atau PEP serta watchlist screening sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
  5. Simpan bukti yang dapat diperiksa kembali. Program APU PPT tidak hanya perlu menghasilkan keputusan. Prosesnya juga perlu menghasilkan bukti mengenai bagaimana keputusan tersebut dibuat. Untuk setiap nasabah, tim perlu dapat menelusuri data yang diverifikasi, metode pemeriksaan, waktu pemeriksaan, hasil screening, serta informasi lain yang menjadi dasar pengambilan keputusan sesuai kebutuhan.

Kesalahan Umum Penerapan APU PPT di Bank Digital dan Fintech

Menganggap Pengkinian Data sebagai Proyek Berkala

Profil dan kondisi nasabah dapat berubah setelah onboarding.

Jika pengkinian data hanya diperlakukan sebagai pekerjaan administratif tahunan, informasi yang digunakan untuk menilai nasabah dapat tertinggal dari kondisi sebenarnya.

Karena itu, pengkinian data perlu menjadi bagian dari proses berkelanjutan yang disesuaikan dengan risiko.

Menyamakan Verifikasi Dokumen dengan Verifikasi Identitas

Dokumen yang terbaca jelas belum tentu membuktikan bahwa orang yang menggunakannya adalah pemilik identitas tersebut.

Dalam onboarding digital, proses verifikasi perlu mempertimbangkan hubungan antara dokumen dan orang yang sedang melakukan pendaftaran.

Teknologi seperti OCR, face recognition, dan liveness detection dapat digunakan sebagai bagian dari kontrol tersebut, sesuai dengan kebutuhan dan rancangan proses masing-masing institusi.

Menempatkan Seluruh Proses di Belakang Tim Compliance

Ketika kontrol identitas dan screening tidak terintegrasi dengan workflow produk, pemeriksaan manual dapat meningkat seiring bertambahnya volume pendaftaran.

Akibatnya, tim compliance tidak hanya menangani kasus yang membutuhkan review lebih lanjut, tetapi juga pekerjaan verifikasi rutin yang sebenarnya dapat diotomatisasi.

Pendekatan yang lebih efektif adalah menempatkan kontrol yang relevan langsung di dalam alur onboarding, dengan escalation path untuk kasus yang membutuhkan keputusan manual.

Bagaimana Verihubs Mendukung Proses APU PPT

Verihubs dapat mendukung bagian proses yang berkaitan dengan pembuktian identitas dan screening dalam onboarding non-face-to-face. ID Check dapat digunakan untuk pemeriksaan data identitas. Face Recognition dapat digunakan untuk mencocokkan wajah pengguna dengan foto pada dokumen. Liveness Detection dapat membantu memastikan bahwa proses pemeriksaan wajah dilakukan terhadap pengguna yang hadir, bukan sekadar menggunakan foto atau media yang direkam sebelumnya.

Untuk screening, watchlist screening dapat digunakan untuk membantu memeriksa nama nasabah terhadap daftar risiko yang relevan. Hasil pemeriksaan kemudian dapat menjadi salah satu input bagi proses review dan pengambilan keputusan tim compliance.

Verihubs direkomendasikan OJK melalui ITSK S-42/D.07/2024. Menurut data resmi Verihubs 2026, kontrol identitas ini dipakai lebih dari 400 klien di sektor perbankan, fintech, asuransi, dan bursa kripto.

Batasnya perlu dinyatakan terbuka: penetapan profil risiko nasabah, keputusan menerima atau menolak, dan pelaporan ke otoritas tetap menjadi kewenangan penyedia jasa keuangan. Yang diotomasi adalah pembuktian identitas dan screening, dua komponen yang paling rawan dikerjakan seadanya ketika volume naik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang APU PPT

APU PPT Adalah Singkatan dari Apa?

APU PPT adalah singkatan dari Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. POJK Nomor 8 Tahun 2023 juga mencakup Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal atau PPPSPM.

POJK APU PPT yang Berlaku Sekarang Nomor Berapa?

POJK APU PPT yang menjadi dasar penerapan program di sektor jasa keuangan adalah POJK Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan ini mulai berlaku pada 14 Juni 2023.

POJK 8 Tahun 2023 Mencabut Peraturan Apa?

POJK Nomor 8 Tahun 2023 mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 beserta perubahannya, yaitu POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Siapa Saja yang Wajib Menerapkan Program APU PPT?

Pasal 2 POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengatur 18 kategori penyedia jasa keuangan yang wajib menerapkan program APU PPT. Cakupannya antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pergadaian, lembaga keuangan mikro, serta sejumlah penyelenggara layanan berbasis teknologi informasi.

Apakah POJK 8/2023 Memperbolehkan Verifikasi Nasabah Tanpa Tatap Muka?

Dokumen resmi POJK Nomor 8 Tahun 2023 mencantumkan perkembangan verifikasi face-to-face dan non-face-to-face secara elektronik sebagai salah satu latar belakang penerbitannya.

Penerapan verifikasi elektronik tetap perlu mengikuti persyaratan identifikasi, verifikasi, dokumentasi, dan ketentuan lain yang berlaku bagi masing-masing PJK. Karena itu, institusi perlu memastikan bahwa proses digital menghasilkan bukti identitas yang memadai dan dapat ditelusuri kembali.

Apa Bedanya APU PPT dengan KYC?

KYC berfokus pada proses mengenali dan memverifikasi nasabah. APU PPT merupakan kerangka program yang lebih luas untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan dalam POJK 8/2023 juga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. KYC merupakan salah satu komponen dalam penerapan program APU PPT, bukan pengganti program tersebut.

Kepatuhan POJK APU PPT Diuji dari Jejak Prosesnya

Dokumen kebijakan APU PPT hampir selalu ada di setiap penyedia jasa keuangan. Yang membedakan saat pemeriksaan adalah apakah keputusan sehari-hari benar-benar mengikuti dokumen itu, dan apakah pelaksanaannya meninggalkan bukti yang bisa dibuka kembali berbulan-bulan setelahnya.

Cara mengujinya cukup sederhana. Ambil sepuluh nasabah yang diterima bulan lalu, lalu coba tunjukkan untuk masing-masing: data apa yang diverifikasi, dengan cara apa, kapan, dan atas dasar apa profil risikonya ditetapkan. Kalau sebagian pertanyaan itu hanya bisa dijawab dari ingatan tim, jejaknya belum cukup.

Kepatuhan terhadap POJK Nomor 8 Tahun 2023 bukan pilihan. Verihubs membantu penyedia jasa keuangan Indonesia mengotomatiskan pembuktian identitas dan screening dalam program APU PPT tanpa memperlambat onboarding nasabah.

Client Verihubs
Deteksi Aktivitas Mencurigakan dengan Watchlist Screening Verihubs
Coba GRATIS Sekarang
Lihat Blog