PEP Adalah: Kepanjangan, Kriteria, dan Aturan PPATK
PEP adalah singkatan dari Politically Exposed Person, yaitu orang yang memegang atau pernah memegang fungsi publik penting. POJK Nomor 8 Tahun 2023 menempatkan PEP sebagai nasabah berisiko tinggi, sehingga bank dan fintech wajib menjalankan pemeriksaan lebih dalam (EDD). Status PEP juga bukan tuduhan kejahatan, hanya penanda bahwa nasabah butuh pengawasan ekstra.
Apa Itu PEP? Kepanjangan dan Definisinya Menurut Regulasi
PEP adalah kepanjangan dari Politically Exposed Person. Menurut FATF (Financial Action Task Force), PEP adalah orang yang memegang fungsi publik penting untuk sebuah negara atau organisasi internasional. Misalnya pejabat eksekutif, anggota legislatif, hakim, perwira tinggi, pimpinan BUMN, dan petinggi partai politik.
Di Indonesia, regulator juga punya dua rumusan resmi. Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020 menyebut PEP sebagai orang perseorangan yang tercatat atau pernah tercatat sebagai penyelenggara negara, atau memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik atau fungsi penting. Kata “pernah” penting di sini, karena mantan pejabat tetap bisa berstatus PEP.
Sementara itu, POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengikuti rumusan FATF. Pasal 1 angka 13 menyebut PEP sebagai orang yang mendapat kewenangan menjalankan fungsi penting (prominent function). Namun jabatan tingkat menengah ke bawah tidak termasuk.
Kenapa regulator memberi perhatian khusus? Konsideran Peraturan PPATK yang sama menyebut PEP, termasuk penyelenggara negara, sebagai profil pengguna jasa berisiko tinggi. Konteks Indonesia pun mendukung hal itu, terutama soal korupsi. Menurut Transparency International, Indonesia mendapat skor 37 dari 100 pada Corruption Perceptions Index 2024.
Status PEP Tidak Berarti Pelaku Kejahatan
Satu hal yang sering salah kaprah: status PEP bukan vonis. FATF menegaskan bahwa ketentuan PEP bersifat pencegahan. Jadi status PEP saja bukan alasan otomatis untuk menolak nasabah.
Sebaliknya, yang wajib PJK lakukan adalah pemeriksaan tambahan. PJK perlu menilai apakah transaksi nasabah wajar untuk jabatan dan kemampuan ekonominya. Keputusan menerima atau menolak lahir dari penilaian risiko itu, bukan dari label.
Jenis PEP: Asing, Domestik, dan Organisasi Internasional
Pasal 2 ayat (2) POJK 8/2023 membagi PEP menjadi tiga kelompok. Namun ketiganya punya pendekatan risiko yang sedikit berbeda.
| Kelompok PEP | Arti | Contoh | Pendekatan Risiko |
|---|---|---|---|
| PEP asing | Memegang fungsi penting untuk negara lain | Kepala negara asing, menteri, duta besar | Tinggi, karena latar politiknya sulit PJK pahami |
| PEP domestik | Memegang fungsi penting untuk negara Indonesia | Anggota DPR, gubernur, hakim agung, pimpinan BUMN | Berbasis risiko, sesuai Pasal 38 |
| PEP organisasi internasional | Senior manajer di organisasi internasional | Direktur atau anggota dewan IMF, World Bank, ADB | Berbasis risiko, sesuai Pasal 38 |
PEP Asing (Foreign PEP)
PEP asing umumnya mendapat perhatian paling besar. Alasannya, bank lokal sulit memahami peta politik, pola korupsi, dan aliran dana di negara asal PEP tersebut. Kasus Sani Abacha, mantan pemimpin Nigeria pada 1990-an, sering menjadi contoh klasik. Dana negara dalam jumlah besar mengalir ke rekening di luar negeri lewat jaringan keluarga dan rekan dekatnya.
PEP Domestik
Pasal 2 ayat (2) huruf b POJK 8/2023 memberi contoh PEP domestik. Daftarnya mencakup kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, dan pejabat pemerintah senior. Pejabat militer atau penegak hukum, eksekutif senior perusahaan milik negara, serta pejabat penting partai politik juga termasuk. Daftar itu hanya contoh, sehingga PJK tetap perlu menilai jabatan lain dengan fungsi setara.
PEP dari Organisasi Internasional
Kelompok ketiga ini justru paling sering terlewat. Pasal 2 ayat (2) huruf c menyebut senior manajer organisasi internasional, termasuk direktur, deputi direktur, dan anggota dewan. Penjelasan Pasal 38 memberi contoh organisasinya: IMF, World Bank, PBB, OECD, Asian Development Bank, dan Islamic Development Bank.
Keluarga dan Close Associates PEP
Cakupan PEP bahkan meluas ke orang di sekitarnya. Pasal 39 POJK 8/2023 mewajibkan PJK memperlakukan anggota keluarga dan pihak terkait (close associates) PEP seperti nasabah berisiko tinggi. Tujuannya mencegah pemakaian orang lain untuk menyamarkan kepemilikan aset.
Menurut Penjelasan Pasal 39, anggota keluarga mencakup hubungan sampai derajat kedua. Contohnya orang tua, saudara kandung, anak, kakek dan nenek, cucu, suami atau istri, serta mertua. Close associates mencakup perusahaan yang PEP miliki atau kelola. Pihak yang publik ketahui dekat dengan PEP, seperti supir, asisten pribadi, dan sekretaris pribadi, juga termasuk.
Aturan yang sama berlaku saat PEP bertindak di balik nasabah lain. Pasal 32 ayat (4) mewajibkan EDD jika pemilik manfaat nasabah tergolong PEP. Jadi rekening atas nama orang lain tetap memicu EDD selama penerima manfaat sebenarnya adalah PEP.

Perbedaan PEP, RCA, dan SIP dalam Screening AML
Ketiga istilah ini sering muncul bersama, terutama dalam hasil screening. PEP dan RCA punya dasar hukum di POJK 8/2023, sedangkan SIP lebih banyak berupa kategori dari penyedia data screening.
| Kriteria | PEP | RCA | SIP |
|---|---|---|---|
| Kepanjangan | Politically Exposed Person | Relatives and Close Associates | Special Interest Person |
| Siapa | Pemegang fungsi publik penting | Keluarga atau rekan dekat PEP | Pihak yang terkait industri atau aktivitas rawan TPPU |
| Dasar | Pasal 1 angka 13 dan Pasal 2 ayat (2) | Pasal 39 dan penjelasannya | Praktik industri screening |
| Perlakuan | EDD sesuai Pasal 37 dan 38 | Ketentuan nasabah berisiko tinggi | Penilaian risiko PJK, sering berujung EDD |
Kombinasi ketiganya dengan daftar sanksi dan watchlist membentuk inti screening AML dalam proses KYC.
Kewajiban EDD untuk Nasabah PEP Menurut POJK 8/2023
EDD untuk PEP bukan sekadar CDD yang berulang. Pasal 37 ayat (1) POJK 8/2023 mewajibkan PJK menjalankan lima langkah tambahan:
- Punya sistem manajemen risiko untuk menentukan apakah nasabah atau pemilik manfaatnya tergolong PEP.
- Menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan PEP.
- Meminta persetujuan pejabat senior itu sebelum membuka atau meneruskan hubungan usaha.
- Menjalankan EDD berkala, paling sedikit berupa analisis informasi nasabah, sumber dana, dan sumber kekayaan.
- Memantau hubungan usaha lebih ketat, terutama transaksi yang menyimpang dari profil.
Untuk PEP domestik dan pejabat organisasi internasional, Pasal 38 memberi ruang berbasis risiko. Jadi PJK wajib punya sistem untuk mengenali mereka. Lalu, saat hubungan usahanya berisiko lebih tinggi, langkah kedua sampai kelima ikut berlaku.
Kewajiban ini juga menyentuh nasabah lama. Penjelasan Pasal 37 menyebut nasabah yang statusnya berubah menjadi PEP, termasuk yang baru teridentifikasi sebagai PEP. Misalnya, seorang nasabah kartu kredit terpilih menjadi anggota DPRD. Sejak saat itu, bank perlu memperlakukannya sebagai PEP. Detail tahapan CDD dan EDD ada di panduan perbedaan CDD dan EDD.
Karena itu, EDD untuk PEP dalam praktik selalu kembali ke satu pertanyaan. Apakah transaksi ini wajar untuk penghasilan resmi jabatannya? Transaksi miliaran rupiah dari pejabat dengan gaji belasan juta per bulan adalah red flag yang harus analis telusuri.
Status PEP Setelah Tidak Lagi Menjabat
Status PEP tidak punya tanggal kedaluwarsa tetap. FATF meminta penilaian berbasis risiko, bukan batas waktu baku. Karena pengaruh dan jaringan seorang mantan pejabat bisa bertahan bertahun-tahun. Di Indonesia, definisi dalam Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020 bahkan mencakup orang yang pernah menjabat.
Cara Kerja PEP Screening di Onboarding Digital
Fintech dengan ribuan pendaftar per hari tidak bisa mengecek PEP satu per satu. Karena itu PEP screening biasanya berjalan dalam empat tahap:
- Pencocokan data. Sistem mencocokkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan kewarganegaraan nasabah dengan basis data PEP.
- Verifikasi kecocokan. Setelah itu, analis memisahkan kecocokan asli dari false positive, terutama untuk nama yang umum di Indonesia.
- Penilaian risiko. Nasabah yang terkonfirmasi PEP mendapat skor risiko berdasarkan jenis PEP, jabatan aktif atau mantan, yurisdiksi, dan berita negatif.
- Pemantauan berkelanjutan. Status PEP bisa berubah setelah pemilu, mutasi jabatan, atau pensiun, sehingga daftar perlu selalu terbarui.
Screening manual punya tiga kelemahan. Pertama, daftar cepat usang karena jabatan publik terus berganti. Kedua, nama umum memicu banyak kecocokan palsu yang menghabiskan waktu analis. Ketiga, volume pendaftar fintech jauh melampaui kapasitas pengecekan manual. Karena itu banyak PJK memakai screening berbasis API yang berjalan otomatis di setiap pendaftaran.
Aplikasi PEP PPATK: Fungsi dan Batasannya
PPATK mengembangkan dan mengelola Aplikasi PEP sesuai Pasal 2 Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020. Menurut Pasal 3 ayat (2), aplikasi ini memuat nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jabatan, serta nama instansi. PJK bisa mengaksesnya lewat web service berformat JSON atau lewat web portal, sesuai Pasal 5.
Ada tiga aturan pemakaian yang perlu tim compliance pahami. Pertama, pemakaiannya bersifat pilihan, karena Pasal 4 ayat (1) memakai kata “dapat”. Kedua, hasil cocok tetap harus PJK periksa dengan dokumen pendukung. Ketiga, jika aplikasi tidak menemukan kecocokan, PJK tetap wajib mencari sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Poin ketiga sering terlewat. “Tidak ditemukan di Aplikasi PEP” belum berarti “bukan PEP”. FATF juga menegaskan bahwa basis data, baik milik pemerintah maupun komersial, tidak menggantikan kewajiban CDD. Jadi PJK tetap perlu menggabungkan beberapa sumber, termasuk daftar sanksi internasional dan pemantauan berita negatif.
Regulasi PEP di Indonesia: POJK 8/2023, PPATK, dan UU TPPU
Sejak 14 Juni 2023, aturan yang berlaku adalah POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. POJK ini menggantikan POJK Nomor 12/POJK.01/2017. Isinya mewajibkan PJK menilai status PEP nasabah (Pasal 36), menjalankan EDD (Pasal 37 dan 38), dan memperluasnya ke keluarga serta close associates (Pasal 39). Ringkasan isi aturan ini ada di artikel POJK APU PPT.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjadi payung hukumnya. Ancaman pidana bagi pelaku pencucian uang sendiri sudah pindah ke Pasal 607 KUHP baru sejak 2 Januari 2026, dengan penjara paling lama 15 tahun. Untuk PJK yang lalai, POJK 8/2023 menyiapkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis dan denda sampai pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Kemudian, konteks internasional juga ikut menekan. Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF pada Oktober 2023, delapan tahun setelah keluar dari daftar negara berdefisiensi strategis FATF pada 2015. Masuk kembali ke daftar pengawasan FATF bisa menyulitkan bank dan fintech saat menjalin kemitraan dengan lembaga keuangan global.
Sementara itu, skala pengawasan terus membesar. Menurut PPATK, sepanjang 2025 lembaga ini menerima 43,7 juta laporan, naik dari 35,6 juta laporan pada 2024. Menurut sumber yang sama, total perputaran dana yang PPATK analisis pada 2025 mencapai Rp2.085 triliun.
Watchlist Screening Verihubs untuk Deteksi PEP
Watchlist Screening untuk PEP dan sanksi dari Verihubs mencocokkan data nasabah dengan basis data risiko. Inputnya berupa nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan negara. Hasilnya mencakup profil PEP, RCA, SIP, sanksi, watchlist, dan catatan kriminal, lengkap dengan tingkat risiko dan skor kemiripan.
Setiap hasil juga memuat deskripsi profil, sumber data, dan tautan referensi berita. Jadi tim compliance bisa langsung menelusuri dasar kecocokan tanpa mencari ulang dari nol. Layanan ini mendukung permintaan tunggal maupun massal, sehingga cocok untuk onboarding baru sekaligus screening ulang portofolio nasabah lama. Verihubs bersertifikat ISO/IEC 27001:2022 dan melayani lebih dari 400 klien.
Tapi hasil screening tetap sebuah sinyal, bukan keputusan. Skor kemiripan menandai profil yang perlu analis tinjau. Penetapan status PEP, persetujuan pejabat senior, dan keputusan menerima nasabah tetap menjadi tanggung jawab PJK.
Pertanyaan Umum tentang PEP
Apa kepanjangan PEP dan apa artinya?
- PEP adalah singkatan dari Politically Exposed Person, yaitu orang yang memegang atau pernah memegang fungsi publik penting. Contohnya pejabat negara, anggota legislatif, hakim agung, atau pimpinan BUMN. Dalam program anti pencucian uang, PEP termasuk nasabah berisiko tinggi yang memerlukan EDD.
Siapa saja yang termasuk PEP?
- Menurut Pasal 2 ayat (2) POJK 8/2023, PEP terdiri dari PEP asing, PEP domestik, dan orang dengan fungsi penting di organisasi internasional. Contohnya kepala negara, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau penegak hukum, eksekutif senior BUMN, dan pejabat penting partai politik. Keluarga sampai derajat kedua dan close associates juga mendapat perlakuan berisiko tinggi.
Apakah status PEP berarti seseorang adalah pelaku kejahatan?
- Tidak, karena ketentuan PEP bersifat pencegahan. PJK wajib menjalankan pemeriksaan tambahan, tetapi status PEP saja bukan alasan otomatis untuk menolak nasabah.
Apa perbedaan PEP dan RCA?
- PEP adalah orang yang langsung memegang fungsi publik penting. RCA atau Relatives and Close Associates adalah keluarga dan rekan dekat PEP. Pasal 39 POJK 8/2023 mewajibkan PJK memperlakukan RCA seperti nasabah berisiko tinggi.
Apa itu Aplikasi PEP PPATK?
- Aplikasi PEP adalah basis data profil PEP yang PPATK kembangkan dan kelola berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020. Isinya meliputi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jabatan, serta nama instansi. PJK dapat mengaksesnya lewat web service atau web portal, tetapi hasil cocok tetap harus PJK periksa dengan dokumen pendukung.
Berapa lama status PEP berlaku setelah seseorang tidak lagi menjabat?
- Tidak ada batas waktu baku, sehingga FATF meminta penilaian berbasis risiko, misalnya berdasarkan lama menjabat dan sisa pengaruh politiknya. Di Indonesia, definisi PEP dalam Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2020 mencakup orang yang pernah menjabat.
Bagaimana cara lembaga keuangan melakukan PEP screening di Indonesia?
- PJK bisa memakai Aplikasi PEP milik PPATK, layanan screening dari penyedia teknologi, atau keduanya. Prosesnya mencakup pencocokan data, verifikasi kecocokan, penilaian risiko, dan pemantauan berkelanjutan. Jika aplikasi PPATK tidak menemukan kecocokan, PJK tetap wajib memeriksa sumber lain.
PEP Screening sebagai Sistem Pertahanan, Bukan Checklist
Kesalahan paling umum dalam screening PEP adalah menganggapnya selesai saat onboarding. Padahal status PEP bisa muncul belakangan, menempel pada keluarga, atau tersembunyi di balik pemilik manfaat. POJK 8/2023 mengatur ketiga kondisi itu secara eksplisit.
Karena itu, program yang tahan pemeriksaan punya tiga ciri. Pertama, screening ulang berkala untuk nasabah lama. Kedua, pengecekan keluarga dan pemilik manfaat, bukan hanya pemohon. Ketiga, catatan alasan di balik setiap keputusan EDD.
Kepatuhan terhadap POJK 8/2023 bukan pilihan. Konsultasikan alur screening PEP Anda dengan tim Verihubs untuk menyusun pemeriksaan yang ketat tanpa memperlambat onboarding nasabah.