Looking for solutions tailored to your market?

Verihubs Logo
Home Blog Beneficial Owner Adalah: Kriteria, UBO, dan Contohnya
12 min read • Watchlist Screening • Published on August 22, 2026

Beneficial Owner Adalah: Kriteria, UBO, dan Contohnya

Beneficial Owner Adalah: Kriteria, UBO, dan Contohnya

Beneficial owner adalah orang perseorangan yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari sebuah korporasi. Istilah Indonesianya adalah pemilik manfaat. Dalam proses onboarding nasabah korporasi, tim compliance menelusuri struktur perusahaan sampai menemukan individu tersebut, lalu memverifikasi identitasnya.

Ultimate beneficial owner atau UBO menegaskan individu pada ujung rantai kepemilikan atau pengendalian. FATF menjelaskan bahwa UBO selalu merupakan orang perseorangan, dan satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu UBO.

Perbedaan Beneficial Owner, Pemegang Saham, dan Direktur

Ketiga peran ini bisa dijalankan oleh orang yang sama. Namun, masing-masing menjawab pertanyaan berbeda saat bisnis memeriksa calon nasabah korporasi.

PeranYang DiperiksaContoh
Pemegang sahamPihak yang tercatat memiliki saham; bisa individu atau badan hukum.PT Induk tercatat memiliki 60% saham PT Operasional.
DirekturOrang yang mengurus dan mewakili perusahaan sesuai kewenangannya.Direktur profesional menandatangani pengajuan rekening bisnis.
Beneficial owner / UBOIndividu yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari korporasi.Rani memiliki dan mengendalikan PT Induk yang menjadi pemegang saham PT Operasional.

Jabatan direktur saja belum menjelaskan siapa pemilik manfaat perusahaan. Tim perlu memeriksa dasar kepemilikan atau kendalinya. Kewenangan orang yang mengajukan rekening atas nama perusahaan juga diperiksa tersendiri.

Contoh Beneficial Owner dalam Kepemilikan Berlapis

Dalam contoh hipotetis, PT Induk memiliki 60% saham PT Operasional. Rani memiliki 80% saham PT Induk. Porsi ekonomi tidak langsung Rani pada PT Operasional adalah 80% × 60% = 48%, dengan asumsi pembagian hak ekonomi mengikuti saham.

PT Induk tercatat sebagai pemegang saham langsung, sementara Rani menjadi individu yang perlu ditelusuri sebagai calon pemilik manfaat. Tim compliance memeriksa akta, hak suara, penerima keuntungan, dan pengaturan pengendalian untuk mendukung penetapannya.

Perhitungan persentase membantu memetakan kepemilikan berlapis. Penetapan BO tetap perlu memeriksa hak dan kendali aktual, termasuk ketika saham tersebar pada beberapa pihak atau ada pengaturan nominee.

Dasar Hukum Beneficial Owner di Indonesia

Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mengatur pengenalan pemilik manfaat korporasi untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kriteria pemilik manfaat berbeda menurut bentuk korporasinya.

Tata cara penerapannya diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019. Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat. Korporasi meneliti kesesuaian informasi BO dengan dokumen pendukung saat pelaporan pendirian, perubahan, dan pengkinian. Aturan ini juga mengatur kuesioner elektronik dan verifikasi berdasarkan risiko.

Untuk penyedia jasa keuangan, POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengatur identifikasi dan verifikasi BO sebagai bagian dari CDD atau EDD. Proses ini mendukung program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dengan demikian, ada dua sisi yang perlu dibedakan. Korporasi memiliki kewajiban untuk menetapkan dan melaporkan pemilik manfaatnya. Sementara itu, penyedia jasa keuangan perlu mengidentifikasi pemilik manfaat dari calon nasabah korporasi sebagai bagian dari proses CDD.

Untuk pembahasan mengenai keseluruhan proses CDD, lihat tahapan pelaksanaan CDD dan perbedaannya dengan EDD.

7 Kriteria Beneficial Owner pada Perseroan Terbatas

Menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018, seseorang dapat ditetapkan sebagai pemilik manfaat perseroan terbatas jika memenuhi salah satu kriteria berikut.

KriteriaAmbangCatatan Praktis
Memiliki saham pada PTLebih dari 25%Relatif mudah diperiksa dari struktur kepemilikan, tetapi perlu diperhatikan jika kepemilikan dibagi ke beberapa pihak.
Memiliki hak suara pada PTLebih dari 25%Hak suara tidak selalu sama dengan persentase kepemilikan saham.
Menerima keuntungan atau laba PTLebih dari 25% per tahunPerlu melihat informasi mengenai distribusi keuntungan, bukan hanya struktur saham.
Berwenang mengangkat, mengganti, atau memberhentikan direksi dan komisarisTanpa ambang persentaseMenunjukkan adanya kendali atas perusahaan meskipun tidak memiliki saham dalam jumlah besar.
Berwenang mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa otorisasi pihak lainTanpa ambang persentaseKendali dapat berasal dari kewenangan atau perjanjian tertentu, bukan hanya kepemilikan saham.
Menerima manfaat dari PTTanpa ambang persentaseMencakup pihak yang menerima manfaat ekonomi meskipun tidak tercatat sebagai pemegang saham.
Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan sahamTanpa ambang persentaseRelevan untuk mengidentifikasi struktur kepemilikan yang menggunakan pihak lain sebagai pemegang saham.

Ambang kepemilikan saham untuk PT adalah lebih dari 25%. Kepemilikan tepat 25% perlu diperiksa terhadap kriteria lain. Pasal 4 ayat (2) juga mengatur hubungan kriteria pengendalian, penerimaan manfaat, dan kepemilikan dana pada huruf e–g dengan kriteria huruf a–d; baca keduanya bersama saat menentukan BO.

Ini menjadi salah satu area yang perlu diperhatikan tim compliance saat melakukan onboarding nasabah korporasi. Seseorang dapat memenuhi kriteria pemilik manfaat meskipun namanya tidak tercantum sebagai pemegang saham.

Korporasi yang Wajib Menetapkan dan Melaporkan Beneficial Owner

Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mencakup beberapa bentuk korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Bagi tim onboarding, hal ini penting karena struktur dan mekanisme pengendalian setiap bentuk korporasi dapat berbeda. Identifikasi pemilik manfaat tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan yang sama untuk semua jenis badan usaha.

Mengapa Data Beneficial Owner Tetap Perlu Diverifikasi?

Banyak pembahasan mengenai beneficial owner berhenti pada kewajiban korporasi untuk menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat. Bagi bank, fintech, dan penyedia jasa keuangan lainnya, ada pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting: apakah data yang dilaporkan korporasi bisa langsung digunakan dalam proses CDD?

Jawabannya, data tersebut tetap perlu diverifikasi.

Ada beberapa alasan. Pertama, data pemilik manfaat pada dasarnya berasal dari informasi yang dilaporkan oleh korporasi. Informasi tersebut perlu dibandingkan dengan sumber data dan dokumen lain untuk memastikan konsistensinya.

Kedua, struktur perusahaan dapat berubah. Pemegang saham dapat berganti, direksi dapat berubah, dan hubungan pengendalian dapat berubah. Karena itu, informasi yang pernah dilaporkan belum tentu selalu mencerminkan kondisi terbaru.

Ketiga, memastikan nama yang benar belum berarti memastikan orang yang benar. Dalam proses onboarding, tim compliance juga perlu memastikan bahwa individu yang mengaku sebagai pemilik manfaat memang merupakan orang yang identitasnya tercantum dalam dokumen.

Contohnya, sebuah CV mengajukan pembukaan rekening bisnis dan menyerahkan dokumen perusahaan beserta informasi pemilik manfaat. Dokumen tersebut terlihat lengkap, tetapi individu yang hadir dalam proses onboarding belum tentu merupakan orang yang tercantum sebagai pemilik manfaat.

Tanpa verifikasi identitas terhadap individu tersebut, proses compliance masih berhenti pada pemeriksaan dokumen.

5 Langkah Identifikasi Beneficial Owner Saat Onboarding Nasabah Korporasi

Identifikasi beneficial owner sebaiknya memisahkan dua pekerjaan yang berbeda: menelusuri siapa yang berada di balik struktur korporasi dan memastikan identitas individu tersebut.

Berikut alur yang dapat digunakan sebagai kerangka proses onboarding.

  1. Kumpulkan dokumen korporasi. Mulai dari akta pendirian dan perubahan terakhir, dokumen pengesahan badan hukum, daftar pemegang saham, hingga susunan pengurus. Menggunakan dokumen terbaru penting agar proses identifikasi tidak didasarkan pada struktur perusahaan yang sudah berubah.
  2. Telusuri struktur kepemilikan sampai ke individu. Jika salah satu pemegang saham merupakan badan hukum lain, lanjutkan penelusuran ke badan hukum tersebut. Proses ini dilakukan sampai ditemukan individu yang sebenarnya berada di balik struktur kepemilikan.
  3. Periksa seluruh kriteria pemilik manfaat. Jangan hanya melihat persentase saham. Periksa juga hak suara, penerimaan keuntungan, kewenangan atas direksi dan komisaris, serta bentuk pengendalian lainnya.
  4. Verifikasi identitas individu yang teridentifikasi. Setelah individu pemilik manfaat ditemukan, pastikan identitasnya sesuai dengan dokumen yang diberikan dan individu tersebut benar-benar hadir dalam proses verifikasi. Di tahap ini, pemeriksaan identitas dapat menggunakan ID Check, face recognition, dan liveness detection.
  5. Lakukan screening terhadap risiko. Periksa pemilik manfaat terhadap daftar sanksi dan status politically exposed person atau PEP. Tinjau kecocokan nama dengan informasi identitas lain untuk menghindari salah identifikasi. Untuk BO yang tergolong PEP, POJK 8/2023 mengatur penerapan EDD. Dokumentasikan pemeriksaan dan keputusan tim compliance.

Langkah kedua dan ketiga lebih banyak berkaitan dengan analisis struktur dan dokumen korporasi. Sementara itu, langkah keempat dan kelima dapat dibantu dengan teknologi untuk mempercepat proses verifikasi identitas dan screening.

Alur identifikasi dan verifikasi beneficial owner pada onboarding nasabah korporasi

Simpan jejak pemeriksaan berupa bagan kepemilikan, dokumen sumber, tanggal verifikasi, kriteria penetapan BO, dan hasil screening. Saat kepemilikan atau pengendalian berubah, tinjau kembali informasi individu dan penilaian risikonya. Catatan ini membantu tim berikutnya memahami alasan penetapan BO.

Dokumen dan Sumber Data untuk Verifikasi Beneficial Owner

Tidak ada satu sumber data yang bisa menjawab seluruh pertanyaan mengenai beneficial owner. Setiap sumber memiliki fungsi dan keterbatasannya masing-masing.

SumberYang Dapat DiketahuiYang Belum Dapat Dipastikan
Laporan pemilik manfaat di AHU OnlineSiapa yang dilaporkan korporasi sebagai pemilik manfaatApakah informasi tersebut masih sesuai dengan kondisi terbaru dan benar secara faktual
Akta dan anggaran dasarStruktur saham, hak suara, dan kewenangan tertentu dalam perusahaanPengaturan atau hubungan pengendalian yang berada di luar dokumen tersebut
Dokumen identitas individuInformasi identitas individu yang disebut sebagai pemilik manfaatApakah orang yang menyerahkan dokumen memang individu tersebut
Verifikasi biometrikApakah individu yang diperiksa sesuai dengan identitasnya dan benar-benar hadir saat proses verifikasiApakah individu tersebut memang pemilik manfaat korporasi
Screening sanksi dan PEPApakah individu memiliki potensi risiko tambahanKeputusan akhir untuk menerima atau menolak nasabah

Karena masing-masing sumber memiliki keterbatasan, proses verifikasi sebaiknya dilakukan secara berlapis. Dokumen korporasi membantu menentukan siapa yang seharusnya menjadi pemilik manfaat, sedangkan verifikasi identitas memastikan individu yang diperiksa memang orang yang dimaksud.

Verifikasi biometrik sendiri tidak membuktikan bahwa seseorang adalah pemilik manfaat. Sebaliknya, dokumen korporasi juga tidak membuktikan bahwa individu yang tercantum di dalamnya benar-benar hadir dan merupakan orang yang sama. Kedua lapisan tersebut perlu digunakan sesuai fungsinya.

Bagaimana Verihubs Membantu Verifikasi Beneficial Owner

Verihubs membantu pada lapisan verifikasi individu yang telah diidentifikasi sebagai pemilik manfaat.

Dengan ID Check, data identitas individu dapat diperiksa. Face Recognition kemudian mencocokkan wajah individu dengan foto pada dokumen identitas, sementara Liveness Detection membantu memastikan proses verifikasi dilakukan oleh orang yang benar-benar hadir, bukan menggunakan foto atau video.

Untuk pemeriksaan risiko, watchlist screening dapat digunakan untuk memeriksa nama pemilik manfaat terhadap daftar risiko yang relevan. Hasil screening kemudian menjadi salah satu input bagi tim compliance dalam menentukan langkah berikutnya.

Verifikasi badan usaha sendiri merupakan proses yang berbeda dan dibahas dalam artikel mengenai business verification dan perbedaan KYC dan KYB.

Yang perlu digarisbawahi, teknologi tidak menggantikan analisis tim compliance dalam menentukan siapa yang memenuhi kriteria beneficial owner. Penelusuran struktur kepemilikan tetap membutuhkan dokumen korporasi dan sumber data yang relevan.

Tim dapat menggabungkan hasil verifikasi identitas dan screening dengan dokumen kepemilikan dalam satu proses onboarding. Keputusan penetapan BO dan penerimaan nasabah tetap mengikuti analisis risiko serta kebijakan compliance bisnis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Beneficial Owner

Beneficial owner adalah apa dalam bahasa Indonesia?

Beneficial owner adalah pemilik manfaat, yaitu individu yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari sebuah korporasi. Istilah pemilik manfaat digunakan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018.

Apa bedanya beneficial owner dan pemegang saham?

Pemegang saham adalah pihak yang tercatat dalam struktur kepemilikan perusahaan. Beneficial owner adalah individu yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari korporasi. Keduanya bisa merupakan orang yang sama, tetapi tidak selalu, terutama ketika perusahaan memiliki struktur kepemilikan berlapis atau pengaturan nominee.

Berapa persen kepemilikan saham yang membuat seseorang menjadi pemilik manfaat?

Lebih dari 25 persen merupakan salah satu kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Ambang yang sama juga berlaku untuk hak suara dan penerimaan keuntungan atau laba per tahun. Namun, seseorang tetap dapat menjadi pemilik manfaat tanpa memiliki saham apabila memenuhi kriteria lain yang berkaitan dengan kendali atau manfaat.

Siapa yang wajib menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat?

Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mencakup perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. Pelaporan dilakukan melalui sistem AHU Online sesuai tata cara yang berlaku.

Apa bedanya beneficial owner dan ultimate beneficial owner?

Ultimate beneficial owner atau UBO biasanya digunakan untuk menegaskan individu yang berada di lapisan akhir struktur kepemilikan atau pengendalian. Dalam praktik compliance, istilah beneficial owner, pemilik manfaat, dan UBO sering digunakan untuk merujuk pada individu yang sebenarnya berada di balik struktur korporasi.

Apakah data pemilik manfaat di AHU Online sudah cukup untuk memenuhi kewajiban CDD?

Belum tentu. Data tersebut menunjukkan siapa yang dilaporkan korporasi sebagai pemilik manfaat, tetapi proses CDD tetap perlu memastikan bahwa informasi tersebut sesuai dengan kondisi yang relevan dan bahwa individu yang diverifikasi memang merupakan orang yang dimaksud.

Hubungkan Penetapan BO dengan Verifikasi Identitas

Perpres Nomor 13 Tahun 2018 memberikan kerangka untuk menentukan siapa yang perlu dikenali sebagai pemilik manfaat. Namun, dalam proses onboarding, compliance masih perlu memastikan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen benar-benar merujuk pada individu yang tepat.

Di sinilah pentingnya membedakan antara identifikasi beneficial owner dan verifikasi identitas beneficial owner. Identifikasi menjawab pertanyaan: siapa yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan korporasi? Verifikasi menjawab pertanyaan: apakah individu yang kita periksa memang orang yang dimaksud? Keduanya merupakan bagian yang berbeda dalam proses onboarding nasabah korporasi.

Salah satu cara sederhana untuk mengevaluasi proses yang berjalan adalah mengambil sampel nasabah korporasi yang baru onboard. Periksa apakah pemilik manfaat ditentukan hanya berdasarkan persentase saham atau apakah tim juga melakukan penelusuran terhadap hak suara, kendali, dan manfaat. Setelah itu, lihat apakah individu yang teridentifikasi benar-benar melalui proses verifikasi identitas.

Jika proses berhenti pada dokumen dan struktur saham, masih ada celah antara identitas yang tercatat dengan individu yang sebenarnya berada di balik korporasi.

Kepatuhan terhadap Perpres Nomor 13 Tahun 2018 dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 membutuhkan proses yang mampu menghubungkan kedua lapisan tersebut. Verihubs membantu bank dan fintech di Indonesia melakukan verifikasi identitas pemilik manfaat sebagai bagian dari proses onboarding nasabah korporasi.

Client Verihubs
Deteksi Aktivitas Mencurigakan dengan Watchlist Screening Verihubs
Coba GRATIS Sekarang
Lihat Blog